Yuk Ketahui 3 Jenis Izin Usaha Makanan Ini dan Cara Pengajuannya

6 Manfaat Bunga Telang Untuk Kesehatan
6 Manfaat Bunga Telang Untuk Kesehatan
September 29, 2017
5 Brand Franchise Terkenal Milik Orang Indonesia
5 Brand Franchise Terkenal Ini Milik Orang Indonesia Loh
September 29, 2017
Show all
3 Jenis Izin Usaha Makanan

3 Jenis Izin Usaha Makanan

Ingin ikut meraup keuntungan dari bisnis makanan online juga? Memang benar, sudah banyak produk makanan rumahan yang sukses menembus pasar Indonesia, meski awalnya hanya bermodalkan kompor gas atau oven aluminium di rumah saja. Tapi tunggu dulu, untuk meyakinkan pembeli kalau produk pangan berkualitas baik dan aman dikonsumsi, Anda perlu melengkapinya 3 jenis izin usaha makanan resmi ini dari badan yang berwenang. Untuk tahu lebih lanjut, simak uraian kami di bawah ini:

  1. Sertifikat Produk Pangan Industri Rumah Tangga ( SPP-IRT )

Izin Usaha Makanan - Sertifikat Produk Pangan Industri Rumah Tangga

Photo source: pixabay.com

Untuk keperluan pengawasan serta menjamin keamanan, setiap UMKM yang memproduksi pangan harus mendapatkan izin resmi dari Dinas Kesehatan kota atau kabupaten setempat. Setelah mengisi formulir pengajuan izin usaha makanan (SPP-IRT) dan mengikuti penyuluhan keamanan pangan, petugas akan meninjau saran dan proses produksi pangan untuk menilai kelayakan dari 13 poin berikut:

  • Lingkungan produksi
  • Bangunan, fasilitas, serta alat rumah tangga pendukung
  • Peralatan produksi seperti kompor gas, kompor minyak, oven aluminium, dll.
  • Persediaan air bersih
  • Fasilitas kebersihan dan sanitasi produksi
  • Kesehatan dan kebersihan karyawan
  • Pengendalian hama
  • Pengendalian proses
  • Label pangan
  • Prosedur penyimpanan
  • Manajemen pengawasan
  • Pencatatan dan dokumentasi
  • Pelatihan karyawan

Sebelum mengisi formulir pengajuan, pastikan dulu kalau produk makanan tidak termasuk dalam daftar pengecualian untuk permohonan yang tidak dapat dipenuhi, seperti mengandung daging, ikan, unggas dan hasil olahannya yang memerlukan proses dan atau penyimpanan beku.

Untuk produk pangan dengan ketahanan lebih dari 7 hari akan mendapatkan izin usaha makanan PIRT seumur hidup, sedangkan untuk makanan dan minuman yang daya tahannya kurang dari 7 hari akan masuk golongan Layak Sehat Jasa Boga yang berlaku selama 3 tahun saja.

  1. Sertifikat Pangan BPOM

Izin Usaha Makanan - Sertifikat Pangan BPOM

Photo source: tofros.com

Bila ketahanan produk kurang dari 7 hari atau masuk dalam daftar pengecualian PIRT, Anda disarankan untuk menempuh jalur izin usaha makanan lain, yaitu sertifikasi pangan dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Begitu juga bila Anda termasuk pengusaha bermodal besar dengan produksi massal yang ingin menjangkau pasar lebih luas, izin usaha makanan dari BPOM ini akan memudahkan produk makanan Anda untuk dijual di supermarket, swalayan, bahkan diekspor ke negara lain.

Untuk mendaftar, Anda cukup melengkapi data yang diminta pada aplikasi e-registration BPOM yang bisa diakses secara online. Setelah data registrasi produk dan dokumen yang dipersyaratkan telah diunggah dan dilengkapi, Anda tinggal menunggu hasil penilaian dari verifikator.

  1. Sertifikat Halal MUI

Izin Usaha Makanan - Sertifikat Pangan BPOM

Photo source: pexels.com

Sebagai negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam, sertifikat halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia jadi izin usaha makanan yang paling pertama dicari oleh konsumen saat akan membeli produk pangan.

Untuk mendapatkan sertifikat halal, Anda harus melalui tahapan berikut:

  • Mengikuti pelatihan Sistem Jaminan Halal (SJH)
  • Menerapkan SJH pada proses produksi
  • Menyiapkan dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan
  • Melakukan monitoring pre-audit
  • Membayar akad sertifikasi yang berkisar Rp. 2.000.000 – Rp. 5.000.000
  • Menjalankan audit
  • Melakukan monitoring pasca audit

Setelah semua dilewati dengan baik, sertifikat halal bisa langsung diambil ke kantor LPPOM MUI, dikirimkan ke alamat rumah, atau diunduh dalam bentuk softcopy. Izin usaha makanan dari ini MUI ini hanya berlaku selama dua tahun saja, jadi Anda harus rutin memperbarui, ya.

Nah, bila 3 jenis izin usaha makanan sudah dilengkapi, produk makanan rumahan Anda jadi terlihat lebih kredibel dan akan lebih mudah diterima oleh konsumen dan pasar yang lebih luas. Jadi, mau mulai berjualan apa dengan modal kompor gas dan oven aluminium yang di rumah?

(Visited 562 times, 1 visits today)

Sign Up For More Article Like This

Comments are closed.